Monday, October 15, 2012

Akad-akad dalam Syariah



In society, people have fulfilled the core of the cultural interaction which shows the most crucial relations and interactions among people themselves. We can still find some people do a primitive way to make some contracts or agreements; in addition, they sometimes only put agreements on “promises” which furthermore leads to confusions and, in serious condition, disputes. In Islamic teaching as proclaimed in the verses, every transaction must be written in deal between people.
Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Jadi wa’ad hanya mengikat satu pihak, sementara yang diharuskan dalam transaksi adalah hal yang bisa mengikat dua pihak yaitu para pelaku transaksi dan akan lebih sempurna lagi jika memiliki saksi yang akan membantu kebeneran transaksi. Di lain pihak, akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

Akad Tabarru

Akad tabarru adalah segala macam transaksi dan perjanjian yang bersifat not for profit transaction. Transaksi ini dilakukan dengan tujuan membanntu dan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Tidak diperbolehkan sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru. Contoh akad-akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.

3 (tiga) bentuk umum akad tabarru :

1. Meminjamkan Uang (lending $)
2. Meminjamkan Jasa Kita (lending yourself)
3. Memberikan sesuatu (giving something)

Akad Tijarah

Akad tijarah adalah akad yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan. Banyak sekali yang harus diperhatikan dalam akad tijarah karena menyangkut keadilan antara kedua pihak yang sama-sam mencari manfaat atau keuntungan dari pihak lain sehingga akad ini sangat penting dan juga sedikit rumit. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa, dll.

Akad Jual-Beli (Al-Bai’. Salam, dan Istishna’)

1. al-Bai’ naqdan (barang ada ketika uang ada)
2. al-Bai’ Muajjal (barang ada namun pembanyaran diangsur)
3. Salam (pembayaran dahulu baru barang di akhir periode pembayaran)
4. Istishna’ (pembayaran dahulu yang diangsur secara berkala dan barang didapat di akhir pembayaran)

al-Bai’ naqdan adalah akad jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. (Al-Bai’ berarti jual beli, sedangkan naqdan artinya tunai). Dalam gambar 5.3 di atas terlihat bahwa baik uang maupun barang
diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai). Jual beli cicilan ini disebut al-bai’ muajjal. Pada jenis ini, barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Dan juga akad murabahah yaitu bagi hasil dari pinjaman seseorang atau simpanan.

            Dalam akad jual-beli memang sangat diperlukan asas saling percaya. Namun terkadang banyak pedagang-pedagang yang menyalahi aturan dan membuat kepercayaan terhadap penjual barang menurun. Terdapat pula proses transaksi yang terkadang hanya menguntungkan penjual tanpa jaminan yang kuat bagi si pembeli. Seperti dalam jual-beli online yang sangat kurang dalam hal kejelasan barang, contohnya si pembeli tidak dapat melihat barang secara langsung sehingga keputusan dalam membeli masih mengandung keraguan dan akan lebih bermasalah lagi ketika ternyata barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang si epmbeli inginkan. Disanalah letak kelemahan dan celah-celah dari akad yang kurang jelas. Akan lebih baik jika antara kedua pihak bertemu langsung. Penjualan secara online memang sangat mempermudah namun alangkah lebih baik jika penjual dan pembeli bertemu setelah mereka bersepakat secara online.

            Pembelian barang yang unik secara online adalah contoh “kaskus”, ada hal yang menarik yang harus kita amati yaitu menggunakan jasa orang ke-3 sebagai penyimpanan uang transaksi. Yaitu jika pihak pertama bersedia membeli barang ke pihak ke-2 dan mereka bersedia memakai pihak ke-3 yang terpercaya untuk menyimpan uang yang ditransfer orang ke-1 sehingga oang ke-2 belum bisa mencairkan uang sebelum barang yang diminta itu diterima oleh si oang ke-1 (pembeli), ketika pembeli telah melihat barang dan setuju maka uang bisa dicairkan oleh pihak ke-2 melalui pihak ke-3 setelah konfirmasi diterima. Hhal ini cukup menarik karena pembelian online teras lebih aman. Perlu lagi dikaji ulang masalah ini dan dibentuk lagi dengan proses yang berlandaskan syariah dengan harapan akan mensejahterakan semua pihak.

Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT)

adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja, disebut upah-mengupah. Sedangkan ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja (performance) objek yang disewa/diupah. Pada ijarah, tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik yang menyewakan.

Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.

Contoh-contoh NUC adalah sebagai berikut:
a. Musyarakah (wujuh, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
b. Muzara’ah
c. Musaqah
d. Mukhabarah

Dalam akad syirkah wujuh, bila mendapat laba, maka keuntungan pun dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah antara masing-masing pihak. Sedangkan bila rugi, maka hanya pemilik modal saja yang akan menanggung kerugian finansial yang terjadi. Pihak yang menyumbangkan reputasi/nama baik, tidak perlu menanggung kerugian finansial, karena ia tidak menyumbangkan modal finansial apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap menanggung kerugian pula, yakni jatuhnya reputasi/nama baiknya.

Dengan konsep ini maka akan adil bagi si pemilik perusahaan dan juga pemilik modal. Dan haruslah jelas pembagian keuntungannya sehingga tidak terjadi sengketa yang malah akn menghancurkan bisnis. Meskipun si pemilik perusahaan tidak menyumbang modal, jika sudah ditetapkan pembagian hasil maka dia berhak mendapat bagian yang telah disepakati.

Dalam akad syirkah ‘abdan, Bila mendapat laba, maka laba itu akan dibagi menurut nisbah yang disepakati oleh pihakpihak yang berserikat. Sedangkan bila terjadi kerugian, maka kedua belah pihak akan sama-sama menanggungnya, yakni dalam bentuk hilangnya segala jasa yang telah mereka kontribusikan.

Dalam akad syirkah mudharabah, bila mendapat keuntungan maka laba tersebut harus dibagi menurut nisbah bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bila mendapat kerugian, maka penyandang modal (shahib almal) yang akan menanggung kerugian finansialnya. Pihak yang mengkontribusikan jasanya (mudharib) tidak menanggung kerugian finansial apapun, karena ia memang tidak memberikan kontribusi finansial apapun. Bentuk kerugian yang akan ditanggung oleh mudharib berupa hilangnya waktu dan usaha yang selama ini sudah dikerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun.

Selain akad musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah. Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat.

























Friday, September 21, 2012

Syari’ah Business Process


            The significant aspect of business development in a magnificent organization is to maintain the interconnection of its organizational elements. Thus, the way to build structural orders are varied, yet specific to its characteristics. It could be said that religion is one of the most causal factors of leading the organization to its ideology that will, henceforth, impact the business process method of its own. There are many business process methods from different organizations which have different characters and bring their own ideologies.
            “A business process is a collection of activities designed to produce a specific output for a particular customer or market. It implies a strong emphasis on how the work is done within and organization, in contrast to a product's focus on what.” (The Business Process Model: Sparx Systems UML). Dari paparan di atas bisa disimpulkan secara sederhana bahwa proses bisnis adalah kumpulan dari aktifitas yang memang dibangun untuk menghasilkan out-put tertentu yang diinginkan si pelaku bisnis tersebut, tentung tujuan dari out-put ini didasarari oleh ideologi yang dimiliki organisasi yang tentunya mencari ‘maslahat’ atau manfaat dan keuntungan. Proses bisnis lebih menekankan bagaimana suatu pekerjaan bisa diselesaikan dan selalu berujung pada apa yang akn dihasilkan dari proses tersebut sehingga bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya proses bisnis itu adalah mekanisme yang berjalan dalam organisasi yang memiliki karakteristik tertentu, mengatur serta menghasilkan suatu out-put untuk mencapai tujuan organisasi.

            Sekarang telah berkembang bisnis berbasis syariah. Bisnis dengan basis syariah menawarkan pandangan baru terhadap dunia bisnis. Dengan perkembangannya yang meningkat tiap tahun, tentunya bisnis syariah memilki keseimbangan dan nilai kompetitif dengan bisnis lain. Ajaran agama ‘islam’ merupakan ruh dari bisnis syariah ini karena semua proses di dalamnya haruslah sesuai dengan ketentuan keislaman dan hukum-hukumnya. Meskipun terkesan identik dengan keislaman, namun poin-poin di dalam managemen dan prosesnya sangatlah universal, sehingga bisa diterima dengan baik oleh kalangan lain.

            Bisnis syariah adalah bisnis yang didasari oleh syariat atau ketentuan hukum islam dengan tujuan untuk mencapai ‘falah’ atau kemenangan. Tentunya ada elemen-elemen yang harus diperhatikan yang berbeda dengan bisnis lain. Elemen penting dari Syariah adalah adanya larangan terhadap bunga atau Riba seperti yang terjadi di bank konvensional, baik itu bunga dalam bentuk nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya yang mencakup penekanan pada proses dan kontrak yang adil dan terbuka, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Elemen-elemen inilah yang memang ditonjolkan karena inilah yang menjadikan ciri khas bisnis syariah.

            Setelah pemaparan tentang prinsip bisnis syariah kita bisa menyimpulkan bahwa sebenarnya bisnis syariah juga sama seperti bisnis lainnya namun yang membedakan adalah ideologi dan tujuannya. Seperti yang telah dijelaskan bahwa agama adalah satu dari banyak faktor besar yang mempengaruhi ideologi bisnis. Lalu bagaimana dengan ‘proses bisnis’ dalam bisnis syariah?, tentunya proses bisnis syariah hampir sama dengan prosesbisnis lainnya namun dalam bisnis syariah proses bisnisnya haruslah didasari oleh hukum islam dan menghindari larangan seperti riba, judi dan lainnya sebagai ciri dan ideologi bisnisnya.

            Jadi proses bisnis syariah adalah kumpulan aktifitas yang didasari oleh asas keislaman yang digunakan untuk menyelesaikan suatu persoalan dan memproduksi out-put yang baik dengan tujuan ‘falah’ yaitu kemenangan dan kemaslahatan untuk para pelaku bisnisnya dan juga yang lain. Dari titik inilah syariah akan mengubah pandangan dan mekanisme proses di dalam bisnisnya.


Sumber :



           

Tuesday, September 18, 2012

BUSINESS PROCESS


Since the ancient period was marked by the earliest invention, people have begun to study how to produce the goods in order to gain prosperous living. As the techlonogy comes closer to outstanding objectives, they significantly consider that reducing effectively the term of process in producing business-goods  is going to be extremely important for economic growth. It could be said that the more efficient the process is, the more beneficial it is. While the business is extending, the firm must need the most appropriate management and it is the core of the power they should possess. Business process is one of the most basic, yet important, aspects which the firm or organization must pay full attention to. 
Proses adalah mekanisme atau alur suatu pekerjaan yang saling terkait dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan sehingga suatu proses memiliki langkah-langkah yang jelas. Jadi proses bisnis adalah kumpulan pekerjaan yang terkait satu sama lain yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. Suatu proses masih bisa dibagi kembali menjadi subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri namun juga ikut membantu untuk mencapai tujuan dari superprosesnya.
Proses bisnis adalah janjungnya dari mekanisme suatu organisasi itu sendiri karena pengolahan terjadi dalam proses dan untuk menghasilkan out-put yang berkualitas, kita membutuhkan proses yang baik dan berstandar tinggi. Semua elemen adalah bagian dari proses sehingga semua bagian harus berjalan dengan baik. Para pelaku bisnis juga termasuk ke dalam proses bisnis karena dalam proses bisnis juga termasuk proses transaksi dan hal itu tidak terlepas antara para pelaku bisnis itu sendiri.
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi model proses bisnis suatu perusahaan karena teknologi adalah satu dari tiga elemen penting yang ada di proses bisnis. Tiga elemen penting dalam proses bisnis itu adalah partsipan yaitu pelaku bisnis, informasi yang merupakan kumpulan dari data-data yang sangat penting, dan tentunya teknologi yang membantu pengolahan data. Jadi teknologi informasi sangatlah berpengaruh terhadap proses bisnis sehinga semakin meningkatnya kemampuan teknologi maka sistem dan proses bisnis harus lebih baik.
 

Dengan teknologi informasi, proses bisnis bisa lebih efisien, contohnya dalam proses bisnis layanan pelanggan yang biasanya membutuhkan waktu yang relatif lama namun dengan bantuan teknologi informasi, semua bisa menjadi lebih cepat sehingga bisa meningkatkan mutu bisnis dan income. Pengolahan data dalam bentuk kertas pada proses bisnis juga dapat dikurangi dan mempercepat pengolahan dengan data-data yang tersimpan langsung di komputer. Proses bisnis juga terus berkembang dan jauh lebih baik beriringan dengan teknologi.

Seperti masalah yuang terjadi pada perusahaan penerbangan BUMN yang telah mengabaikan perencanaan matang terhadap proses bisnisnya. Ketika itu perusahaan penerbangan bermaksud untuk memakai sebuah aplikasi komputer yang super canggih yang bernama Integrated System Operation Control (ISOC), namun sebenarnya mereka belum siap dan belum membenahi proses bisnis perusahaan, maka yang terjadi adalah ketimpangan dan ketidaksesuaian antara teknologi dengan model proses bisnis yang mereka miliki. Akibat dari itu semua, hampir lebih dari 2 minggu penumpang terlantar karena operasinya tidak baik. Beberapa bulan kemudian ketika perusahaan tersebut melepas sahamnya, saham perusahaannya anjlok. Hal itu terjadi karena kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan menurun sehingga membuat reputasi perusahaan hancur. 

Dari contoh peristiwa diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa sebenarnya proses bisnis yang buruk akan membawa kehancuran pada perusahaan. Penyesuaan teknologi yang dipakai harus sesuai dengan sumber daya manusianya dan juga sesuai dengan proses bisnis yang dimiliki perusahaan. Jelas sekali bahwa proses bisnis yang baik bisa meningkatkan mutu bisnis (out-put) dan juga income.
Pentingnya memahami konsep pemetaan dan pengembangan proses bisnis sangatlah penting, Begitu pula dengan penciptaan proses bisnis yang sehat. Proses bisnis memang harus dipahami lebih dalam lagi karena tanpa proses yang baik kita tidak bisa menghasitkan out-put yang berkualitas.

Sumber :
makalah indra.sg.or.id/mti98/bpr/.../The_Bees-StudiKasus1-CHC-DRG.doc

makalah indra.sg.or.id/mti98/bpr/.../The_Bees-StudiKasus1-CHC-DRG.doc